You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ular Sanca Berhasil Dievakuasi dari Kebun Warga di Pulau Untung Jawa
photo Suparni - Beritajakarta.id

Ular Sanca Berhasil Dievakuasi dari Kebun Warga di Pulau Untung Jawa

Ular sepanjang kurang lebih tiga meter berhasil dievakuasi petugas Sektor 8 Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu dari salah satu kebun milik warga di RT 03/03, Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu.  

Lima personel kami langsung bergerak ke lokasi

Perwira Piket Sektor 8 Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Abdul Wahid mengatakan, pemilik kebun melaporkan keberadaan ular sanca kepada petugas di Pos Jaga Pulau Untung Jawa.

"Usai menerima laporan, lima personel kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan proses evakuasi ular sanca agar tidak membahayakan masyarakat karena lokasi kebun berdekatan dengan rumah warga," ujarnya, Minggu (20/6).

Ular Sanca Lima Meter Diamankan Gulkarmat Jaktim di Pondok Bambu

Abdul menjelaskan, proses evakuasi berjalan, aman dan kondusif. Ular dievakuasi dalam kondisi hidup agar bisa dilepasliarkan di pulau tak berpenghuni yang lebih sesuai dengan habitatnya.

"Terima kasih kepada warga yang sudah cepat melapor. Sehingga, ular bisa cepat dievakuasi dan warga lebih terlindungi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11667 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1354 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1309 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1291 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1000 personBudhi Firmansyah Surapati